Selasa, 01 November 2016

Contoh Proposal Penelitian Pajak Hotel dan Restoran




1.      Latar Belakang Masalah
          Pendapatan Asli Daerah merupakan penerimaan dari pungutan pajak daerah, retribusi daerah, hasil dari perusahaan daerah, penerimaan dari dinas-dinas dan penerimaan lainnya yang termasuk dalam pendapatan asli daerah yang bersangkutan, dan merupakan pendapatan daerah yang sah. Semakin tinggi peranan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam pendapatan daerah merupakan cermin keberhasilan usaha-usaha atau tingkat kemampuan daerah dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Penerimaan pemerintah daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan berasal dari beberapa sumber, salah satu sumber penerimaan itu adalah pajak. Untuk dapat membiayai dan memajukan daerah tersebut, antara lain dapat ditempuh suatu kebijaksanaan yang wajib setiap orang membayar pajak sesuai dengan kewajibannya.
Salah satu potensi penting dari suatu daerah adalah pajak. Pajak daerah adalah pajak yang ditetapkan oleh daerah untuk kepentingan pembiayaan rumah tangga pemerintah daerah tersebut. Penerimaan potensial sumber Pendapatan Asli Daerah hanya sebahagian dari beberapa pajak dalam arti disini pajak daerah itu tidak semuanya terlaksana secara efisien. Hal ini terbukti karena untuk pemerintah daerah salah satu penerimaan yang potensial berasal dari pajak hotel dan restoran, pajak tontonan, pajak reklame. Semakin tinggi peranan Pendapatan Asli Daerah merupakan cerminan keberhasilan usaha atau tingkat kemampuan daerah dalam membiayai penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan. Pajak hotel dan restoran memberikan hasil yang cukup besar dan dikarenakan didasarkan persentase tertentu atas uang masuk (10% atau 15% didaerah pariwisata), cukup elastis dalam praktek karena bagian terbesar hotel dan restoran kecil-kecil tidak memberikan kwitansi, uang masuk harus diperiksa, dan harus dilakukan secara berkala agar penerimaan tidak dikalahkan oleh inflasi.
Berdasarkan undang-undang No. 18 Tahun 1997 tentang pajak Hotel dan Restoran menjelaskan pajak atau pungutan yang dikenakan bagi pemilik rumah penginapan, rumah makan, pembayaran Hotel dan Restoran. Jadi secara umum pajak Hotel dan Restoran merupakan pungutan atas pembayaran rumah makan dan rumah penginapan yang terdiri dari hotel, losmen, wisma, dan restoran. Dengan demikian pajak Hotel dan Restoran cukup potensial dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan juga karena presentase tertentu atas uang masuk, dalam pelaksanaannya bagian terbesar dari pajak ini berasal dari hotel dan restoran . dalam undang-undang No. 5 Tahun 1974 pengertian perusahaan daerah untuk memperkembangkan perekonomian daerah dan untuk menambah penghasilan daerah. Dari kutipan diatas ada dua fungsi pokok perusahaan daerah. Pertama, sebagai dinamisator perekonomian daerah yang berarti harus mampu memberikan rangsangan bagi perkembangan perekonomian daerah. Kedua, sebagai penghasilan Pendapatan Daerah. Ini berarti perusahaan daerah harus mampu memberikan manfaat ekonomi sehingga terjadi keuntungan yang dapat disetorkan ke kas daerah. Untuk dapat menyelenggarakan fungsi yang optimal diperlukan dukungan dana yang cukup besar guna untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang antara lain diperoleh dari berbagai jenis pajak daerah, retribusi, hasil investasi dan kegiatan bisnis.
            Dalam usaha menopang eksistensi otonomi daerah yang maju sejahtera, mandiri, berkeadilan, kota Yogyakarta dihadapkan pada suatu tantangan dalam mempersiapkan strategi dalam perencanaan pembangunan yang akan diambil. Untuk itu diperlukan suatu perencanaan yang tepat dengan memperhatikan potensi yang dimilikinya terutama dalam mengidentifikasi keterkaitan antara sektor perdagangan, hotel dan restoran dengan sektor yang lainnya. Kota Yogyakarta dengan keterbatasan sumber daya alam yang ada mempunyai sektor-sektor yang berpotensi untuk dikembangkan, misalnya sektor industri dan penyediaan sektor jasa. Pariwisata yang merupakan salah satu andalan kota Yogyakarta adalah satu potensi yang memberikan kontribusi baik langsung maupun tidak langsung terhadap sektor perdagangan, hotel dan restoran.
maka Contoh Proposal ini diberi judul “PENGARUH PAJAK PERHOTELAN DAN RESTORAN TERHADAP PENDAPATAN DAERAH YOGYAKARTA”


2.      Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas, peneliti dapat merumuskan permasalahan sebagai berikut
1.      Apakah pajak perhotelan dan restoran berpengaruh signifikan terhadap pendapatan daerah kota Yogyakarta ?
2.      Apakah pertumbuhan Hotel dan Restoran berpengaruh terhadap pendapatan daerah kota Yogyakarta ?



3.      Batasan Masalah
Agar permasalahan yang diteliti tidak terlalu luas, maka penelitian ini membatasi masalah hanya pada
1.      Data yang di teliti yaitu tentang pajak perhotelan dan pajak restoran terhadap pendapatan asli daerah .
2.      Peneliti berfokus dengan pendapatan asli daerah yogyakarta.



4.      Tujuan Penelitian
Melihat permasalahan yang di hadapi maka tujuan dalam penelitian ini adalah untuk memberikan bukti empiris yang dikemukakan sebagai berikut
1.      Untuk mengetahui pengaruh pajak perhotelan dan restoran terhadap pendapatan asli daerah kota Yogyakarta
2.      Untuk mengetahui pengaruh pertumbuhan hotel dan restoran terhadap pendapatan asli daereah kota Yogyakarta





5.      Manfaat Penelitian
Dengan tercapainya tujuan penelitian tersebut, maka diharapkan penelitian ini mempunyai manfaat sebagai berikut
1.      Bagi Dinas Pendapatan Daerah, penelitian ini dapat memberikan informasi mengenai pengaruh Pajak Perhotelan dan Restoran Daerah kota yogyakarta terhadap Pendapatan Asli Daerah  secara empiris.
2.      Bagi Akademis, penelitian ini dapat menambah literatur bagi mahasiswa/i untuk penelitian selanjutnya mengenai Pajak Perhotelan dan Restoran
3.      Bagi Masyarakat, penelitian ini diharapkan dapat menyadarkan kita bahwa Pajak Perhotelan dan Restoran memiliki kontribusi  terhadap PAD yang berdampak pada peningkatan mutu layanan publik, sehingga kita sebagai wajib pajak memiliki kesadaran yang tinggi untuk selalu taat membayar pajak.


6.      Landasan Teori
a)        Definisi Pajak
Definisi  Pajak  atau  pengertian  pajak  menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH.: Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang(yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal(kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.Dari definisi diatas, pajak memiliki unsur-unsur penting yaitu iuran dari rakyat kepada negara, berdasarkan undang-undang, tanpa kontrapretasi secara langsung dari negara dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Ditinjau dari segi hukum, pajak adalah perikatan yang timbul karena undang-undang yang mewajibkan seseorang untuk memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang untuk membayar sejumlah uang kepada Negara yang dapat dipaksakan, tanpa mendapatkan suatu imbalan yang secara langsung dapat ditunjuk, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran Negara (pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan) dan yang digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan diluar bidang keuangan. Pajak diindonesia secara administrative dapat dibedakan berdasarkan golongan, sifat, dan lembaga pemungutnya.

b)        Hotel
HOTEL adalah bangunan khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan, dan atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya, yang menyatu dikelola dan dimiliki oleh pihak yang saama, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran

c)        Retoran
RESTORAN / RUMAH MAKAN   adalah tempat menyantap makanan dan atau minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran, tidak termasuk jasa boga atau katering
Sehubungan dengan penggolongan pajak berdasarkan lembaga pemungutnya, dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, disebutkan bahwa sumber Pendapatan Asli Daerah terdiri dari:
1.      Hasil Pajak daerah
Pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku,  yang digunakan  untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.


2.      Hasil Retribusi Daerah
Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau  pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
3.      Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan milik daerah lainnya yang dipisahkan, antara lain bagian laba, dividen, dan penjualan saham milik daerah.
4.      Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah, antara lain berupa hasil penjualan aset tetap daerah dan jasa giro.

TERMINOLOGI HOTEL
Sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, Pajak Hotel merupakan  salah  satu  jenis  Pajak Kabupaten/Kota yang diatur dengan Peraturan Daerah. Dalam hal ini penulis mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 09 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel. Sebelum lebih jauh mengupas mengenai pajak atas jasa perhotelan, berikut merupakan definisi dari beberapa istilah yang akan berhubungan dengan pembahasan mengenai  pajak  atas  jasa perhotelan.

Berkenaan mengenai pengenaan pajak, pajak mempunyai latar belakang falsafah. Falasafah pajak ini lebih lanjut lagi berdasarkan falsafah negara yaitu pancasila. Pasal 23 UUD 1945, merupakan dasar hukum pemungutan pajak yang berbunyi “segala pajak pajak untuk kegunaan kas negara berdasarkan undang-undang” walaupun pasal 23 (2) UUD 1945, merupakan dasar hukum pemungutan pajak, namun pada dasarnya dalam ketentuan ini tersirat Falsafah Pajak. Pajak harus berdasar undang-undang karena dapat diibaratkan pajak adalah menyayat daging diri kita sendiri. Pajak tidak memerikan imbalan yang secara langsung dapat dinikmati, atau dapat dikatakan pajak tidak memberikan imbalan.
Selain memiliki dasar falsafah dalam pengenaan pajak terdapat asas-asas menurut Falsafah Hukum  yaitu asas-asas keadilan, untuk memberikan dasar menyatakan keadilannya, terdapat teori-teori pajak yang dapat diterapkan dalam pemungutan pajak dalam masyarakat, dan juga terdapat sistem pemungutan pajak  diantaranya adalah:

Teori Pemungutan Pajak
1.      Teori asuransi: Pajak dianggap sama dengan premi yang harus dibayar rakyat karena negara yang mempunyai tugas menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dan lingkungan di seluruh wilayah negara.
2.      Teori Kepentingan: Teori kepentingan hanya memperhatikan pembagian beban pajak yang harus dipungut pemerintah kepada rakyat yang disesuaikan dengan kepentingan masing-masing dalam tugas-tugas pemerintah yang bermanfaat baginya termasuk perlindungan atas jiwa beserta harta bendanya.
3.      Teori Daya Pikul: Pajak harus dibayar menurut daya pikul atau kemampuan seseorang.
4.      Teori Bakti: teori yang berdasar atas paham organisasi negara yang mengajarkan bahwa negara negara sebagai organisasi mempunyai tugas untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Dengan organisasi dan tindakan negara seperti itu, di satu sisi negara mempunyai hak untuk memungut pajak.
5.      Teori Gaya Beli: penyelenggaraan kepentingan rakyat dapat dapat dianggap sebagai dasar keadilan pemungutan pajak, bukan kepentingan individu dan juga bukan kepentingan negara melainkan kepentingan masyarakat yang meliputi keduanya.




Asas Pemungutan Pajak
1.      Asas Domisisli: Asas ini didasarkan pada domisili atau tempat tinggal wajib pajak di suatu negara. Negara tempat tinggal seseorang berhak mengenakan pajak terhadap seseorang tersebut tanpa melihat darimana sumber penghasilan atau pendapatanya diperoleh dan tanpa melohat kebangsaan atau kewarga negarann wajib pajak tersebut.
2.      Asas Sumber: Dalam asas ini pemungutan didasarkan pada adanya sumber pendapatan alam suatu negara. Negara menjadi tempat sumber pendapatan tersebut berhak memungut pajak tanpa memperhatikan domisili dan kewarganegaraan wajib pajak.
3.      Asas Kebangsaan: Pada asas inivpemungutan pajak didasarkan pada kebangsaan seseorang. Yang berhak memungut pajak seseorang adalah negara yang menjadi kebangsaan orang tersebut.

 Sistem Pemungutan Pajak
1.      Official Assesment System: adalah sistem pemungutan pajak yang menyatakan bahwa jumlah pajak yang dilunasi atau terhutang oleh wajib pajak dihitung dan ditetapkan oleh aparat pajak atau fiscus.
2.      Self Assesment System: adalah sistem pemungutan pajak yang menyatakan bahwa jumlah pajak yang dilunasi atau terhutang oleh wajib ajak dihitung sendiri oleh wajib pajak.

 Dasar Hukum
a)      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
b)      Undang-undang No. 10/1994 Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Pasal 4 ayat (2). “ Atas Pengasilan berupa bungan deposito dan tabungan dan tabungan-tabungan lainya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harat berupa  tanah dan atau tabungan serta pengasilan tertentu lainya, pengenaan pajaknya diatur dengan peraturan pemerintah.
c)      Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
d)     Undang-undang nomor: 7 tahun 1991tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan
e)      Undang-undang nomor 46 tahun 1994 tentang pembayaran pajak penghasilan bagi orang pribadi yang bertolak keluar negri
f)       UUD 1945 pasal23 ayat (2): segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang
g)      UU No. 6 Tahun 1983 ttg KUP jo. UU No. 9/1994
h)      UU No. 8 Tahun 1983 ttg PPN jo. UU No. 11/1994
i)        UU No. 12 Tahun 1985 ttg PBB sbg diubah dengan UU no. 12 Tahun 1994
j)        UU No. 13 Tahun 1985 ttg Bea Materai
k)      UU No. 21 Tahun 1997 ttg BPHTP sbg diubah dengan UU No. 20 tahun 2007



7.      Kerangka Penelitian

Dalam penelitian ini peneliti membatasi penelitian tentang pendapatan asli daerah yaitu tentang pendapatan asli daerah melelui pajak yang dipunggut dari perhotelan dan pajak yang yang dipunggut dari restoran yang ada di daerah istimewa yogyakarta ,adapun tujuan peneliti melakukan penilitian ini adalah untuk mengetahui seberapa besar pengaruh pajak yang dipunggut dari perhotelan dan pajak yang dipunggut oleh restoran terhadap pendapatan asli daerah.
Pajak perhotelan merupakan salah satu tolak ukur dalam mencapai  pendapatan asli di daerah ,jika dalam daerah tersebut banyak didirikan hotel kemungkinan pendapatan dalam daerah tersebut akan mengalami peningkatan seiring dengan perkembangan hotel yang ada . Dalam hal ini pajak hotel dimana dasar pengenaan pajak  yang dimaksud adalah pembayaran atas pelayanan yang disediakan hotel, jadi pajak dikenakan atas setiap penggunaan jasa atau fasilitas yang disediakan hotel tanpa memperhatikan kondisi wajib pajak, maka dapat disimpulkan bahwa pajak hotel merupakan Pajak obyektif. Penggolongan selanjutnya adalah berdasarkan lembaga  pemungutnya, dimana  pajak  digolongkan menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pada hakekatnya tidak ada  perbedaan pengertian  yang pokok antara Pajak Negara dan Pajak Daerah mengenai prinsip-prinsip umum hukumnya. Perbedaan yang ada hanya pada aparat pemungut dan penggunaannya. Melihat nama pajaknya, tentu kita sudah  dapat  memaknai  bahwa  pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.dan pajak daerah.
Sedangkan Pajak Daerah merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan untuk membiayai rumah tangga daerah. Sesuai dengan UU no 28 tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, Pajak Daerah dibagi menjadi Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota.
Pajak Restoran merupakan termasuk kedalam Pajak daerah yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintahan kabupaten atau kota sehingga pemerintah kabupaten atau kota harus memiliki landasan hukum untuk memungutnya seperti peraturan daerah.
Pemungutan pajak restoran di Indonesia saat ini didasarkan pada Undang-Undang nomor 34 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001. Semula menurut undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Pajak atas Restoran disatukan dengan hotel dengan nama Pajak Hotel dan Restoran. Tetapi berdasarkan Undang-Undang  No 34 Tahun 2000 jenis pajak tersebut dipisahkan menjadi dua jenis pajak yang berdiri sendiri, yaitu Pajak Hotel dan Pajak Restoran.
Seperti di wilayah kota Yogyakarta, daerah ini menerapkan pajak restoran dengan landasan hukumnya berupa peraturan walikota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Pajak Restoran.
Realisasi penerimaan pajak kota Yogyakarta setiap tahunnya semakin membaik bahkan sampai melampaui target hal ini disebabkan kesadaran masyarakat kota Yogyakarta untuk membayar pajak semakin tinggi.
Mengacu pada kerangka pemikiran diatas, maka hipotesis yang diuji dalam penelitian ini adalah:
Ho1 : pajak perhotelan dan restoran tidak berpengaruh signifikan terhadap pendapatan asli daerah
Ha2 : terdapat pengaruh signifikan antara pajak perhotelan dan restoran  terhadap pendapatan asli daerah


8.        Metode Penelitian
1)   Populasi
Populasi dalam penelitian ini adalah hotel-hotel dan restoran yang ada didaerah istimewa yogyakarta ,dipilihnya kota yogyakarta dikarenakan perkembangan dalam bidang pariwisata yang dimana wisatawan akan membutuhkan tempat tinggal dan makanan .
2)   Sampel
Sampel dalam penelitian ini adalah hotel dan restoran yang memiliki kriteria sebagai berikut:
a)      Hotel yang berada di daerah istimewa yogyakarta
b)      Retoran yang berada di daerah istimewa yogyakarta

3)    Metode Pengumpulan Data
Untuk memperoleh bahan serta keterangan berupa data dan informasi yang efektif, maka dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu;
1.      Observasi
Yaitu mengadakan pengamatan langsung terhadap kondisi sekarang mengenai Pendapatan Asli Daerah Kota yogyakarta khususnya penerimaan Pajak perhotelan dan pajak restoran .
2.      Dokumentasi
Yaitu penulis mengumpulkan beberapa informasi berupa data Pendapatan Asli Daerah Kota yogyakarta khususnya penerimaan Pajak perhotelan dan pajak restoran.

3.      Interview
Yaitu proses memperoleh keterangan/data berupa tanya jawab langsung dengan karyawan Dipenda Kota yogyakarta.
4)      Operasionalisasi Variabel
Variabel yang akan diteliti perlu dilaksanakan dalam bentuk rumusan yang lebih operasional sehingga mempunyai ukuran yang sesuai dan tidak membingungkan. Adapun operasionalisasi variabel dalam penelitian ini dapat dijelaskan sebagai berikut:


Variabel

Konsep

Indikator

Skala

Pajak Daerah
Iuran wajib yang dilakukan oleh orang/badan kepada daerahnya tanpa imbalan yang langsung dapat dirasakan oleh wajib pajak
Tingkat realisasi pajak daerah di kota yogyakarta
Thn.  2013 – 2014

Ratio

Retribusi Daerah
Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa dan penggunaan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah daerah tersebut untuk kepentingan orang/badan.
Tingkat realisasi retribusi daerah dikota yogyakarta
Thn. 2013 - 2014

Ratio

PAD
Y
Penerimaan daerah yang berasal dari sumber ekonomi asli daerah setempat.
Tingkat realisasi PAD dikota yogyakarta
Thn. 2013 - 2014

Ratio




5)   Alat Ukur Variabel Penelitian
Dalam penelitian ini, pengukuran variabel-variabel yang digunakan dapat dijelaskan sebagai berikut
Tarif Pajak Hotel dan Restoran adalah 10% atas Jasa dan service
Formulasi dan Contoh Perhitungan berdasarkan tarif di atas, maka besarnya Pajak Hotel dan Restoran dapat diformulasikan menjadi:
(a). Jika dikenakan service, maka formulanya:
Pajak Hotel dan Restoran = 10% x ( Obyek Pajak + Service)
(b) Jika tidak dikenakan service, maka formulanya:
Pajak Hotel dan Restoran = 10% x Nilai Jasa Diserahkan

6)   Teknik Analisis Data
1.      Analisis Regresi
Pengolahan data akan dikaji menggunakan alat analisis regresi berganda. Analisis regresi berganda digunakan untuk menjawab rumusan masalah, dengan menggunakan persamaan sebagai berikut:
Keterangan:
Y            = Pendapatan Asli Daerah
α            = Konstanta
    = Koefisien Regresi Variabel X1, X2
X1         = Pajak hotel
X2         = Retribusi restoran
           = Error
Untuk memudahkan pengolahan data pada penelitian ini akan menggunakan SPSS for windows versi 17.

2.      Uji Asumsi Klasik
Sebelum dilakukan pengujian hipotesis, terlebih dahulu data diuji modelnya dengan menggunakan uji asumsi klasik, adapun model uji asumsi klasik adalah:
a.          Normalitas
Uji normalitas dilakukan untuk mengetahui apakah data yang digunakan dalam penelitian berdistribusi normal. Dalam penelitian ini, normalitas diuji dengan menggunakan Kolmogorov-Smirnov (K-S). Dasar pengambilan keputusannya, jika nilai probabilitas lebih besar dari tingkat kekeliruan 5% (0,05), maka dapat disimpulkan bahwa nilai residual dari model regresi berdistribusi normal.
b.          Autokorelasi
Persamaan regresi yang baik adalah yang tidak memiliki masalah autokorelasi, jika terjadi autokorelasi maka persamaan tersebut menjadi tidak baik/idak layak dipakai prediksi. Dalam penelitian ini untuk menguji autokorelasi adalah dengan menggunakan uji Durbin-Watson, dengan ketentuan sebagai berikut:
1)      Terjadi autokorelasi positif, jika nilai DW < -2.
2)      Tidak terjadi autokorelasi, jika nilai DW berada di antara -2 dan 2 (-2 ≤ DW ≤ 2).
3)      Terjadi autokorelasi negatif, jika nilai DW > 2.
c.         Multikolinieritas
Penelitian ini menguji multikolinieritas karena terdiri atas dua variabel independent, dimana akan diukur tingkat asosiasi (keeratan) hubungan/pengaruh antar variabel independent tersebut melalui besaran koefisien korelasi. Dalam menentukan ada tidaknya multikolinieritas dapat digunakan cara yaitu:
1)      Nilai tolerance adalah besarnya tingkat kesalahan yang dibenarkan secara statistic.
2)      Nilai VIF adalah faktor inflasi penyimpangan baku kuadrat.
3)      Dasar pengambilan keputusan, jika nilai tolerance < 0,10 dan nilai VIF > 10, maka terjadi multikolinieritas.


7)   Cara Interpretasi Hasil
a.       Menyusun hipotesis
Ho1 : pajak perhotelan dan restoran tidak berpengaruh signifikan terhadap pendapatan asli daerah
Ha2 : terdapat pengeruh secara signifikan pajak perhotelan dan restoran terhadap pendapatan asli daerah
b.      Merumuskan pengambilan keputusan
Ho  :    b2 = 0 (tidak terdapat pengaruh yang signifikan retribusi daerah terhadap pendapatan asli daerah).
Ha  :    b2 ≠ 0 (terdapat pengaruh yang signifikan retribusi daerah terhadap pendapatan asli daerah).
Dasar pengambilan keputusan dengan taraf signifikan (α) = 5%, adalah:
Jika : t hitung ≤ t tabel, maka Ho diterima
Jika : t hitung > t tabel, maka Ho ditolak
c.       Mengambil kesimpulan
Kesimpulan merupakan bagian penutup yang singkat dan mencakup data yang telah di analisis dalam penelitian







Daftar pustaka



Mardiasmo,  2009.  Perpajakan,  edisi  revisi  2009.Yogyakarta: Penerbit Andi.

UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

UU No 34 Tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Siahaan, Marihot P. 2010. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rajawali. Jakarta.

UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Siregar, Syofian. 2010. Statistika Deskriptif untuk Penelitian: Dilengkapi Perhitungan Manual dan Aplikasi SPSS versi 17. Rajawali Pers. Jakarta.

Soemitro Rochmat ,ARTIKEl tengang  definisi pajak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar