1. Latar Belakang Masalah
Pendapatan
Asli Daerah merupakan penerimaan dari pungutan pajak daerah, retribusi daerah,
hasil dari perusahaan daerah, penerimaan dari dinas-dinas dan penerimaan
lainnya yang termasuk dalam pendapatan asli daerah yang bersangkutan, dan
merupakan pendapatan daerah yang sah. Semakin tinggi peranan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) dalam pendapatan daerah merupakan cermin keberhasilan usaha-usaha
atau tingkat kemampuan daerah dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan. Penerimaan pemerintah daerah yang digunakan untuk membiayai
pembangunan berasal dari beberapa sumber, salah satu sumber penerimaan itu
adalah pajak. Untuk dapat membiayai dan memajukan daerah tersebut, antara lain
dapat ditempuh suatu kebijaksanaan yang wajib setiap orang membayar pajak
sesuai dengan kewajibannya.
Salah
satu potensi penting dari suatu daerah adalah pajak. Pajak daerah adalah pajak
yang ditetapkan oleh daerah untuk kepentingan pembiayaan rumah tangga
pemerintah daerah tersebut. Penerimaan potensial sumber Pendapatan Asli Daerah
hanya sebahagian dari beberapa pajak dalam arti disini pajak daerah itu tidak
semuanya terlaksana secara efisien. Hal ini terbukti karena untuk pemerintah
daerah salah satu penerimaan yang potensial berasal dari pajak hotel dan
restoran, pajak tontonan, pajak reklame. Semakin tinggi peranan Pendapatan Asli
Daerah merupakan cerminan keberhasilan usaha atau tingkat kemampuan daerah
dalam membiayai penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan. Pajak hotel dan restoran
memberikan hasil yang cukup besar dan dikarenakan didasarkan persentase
tertentu atas uang masuk (10% atau 15% didaerah pariwisata), cukup elastis
dalam praktek karena bagian terbesar hotel dan restoran kecil-kecil tidak
memberikan kwitansi, uang masuk harus diperiksa, dan harus dilakukan secara
berkala agar penerimaan tidak dikalahkan oleh inflasi.
Berdasarkan
undang-undang No. 18 Tahun 1997 tentang pajak Hotel dan Restoran menjelaskan
pajak atau pungutan yang dikenakan bagi pemilik rumah penginapan, rumah makan,
pembayaran Hotel dan Restoran. Jadi secara umum pajak Hotel dan Restoran
merupakan pungutan atas pembayaran rumah makan dan rumah penginapan yang
terdiri dari hotel, losmen, wisma, dan restoran. Dengan demikian pajak Hotel
dan Restoran cukup potensial dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan
juga karena presentase tertentu atas uang masuk, dalam pelaksanaannya bagian
terbesar dari pajak ini berasal dari hotel dan restoran . dalam undang-undang
No. 5 Tahun 1974 pengertian perusahaan daerah untuk memperkembangkan
perekonomian daerah dan untuk menambah penghasilan daerah. Dari kutipan diatas
ada dua fungsi pokok perusahaan daerah. Pertama, sebagai dinamisator
perekonomian daerah yang berarti harus mampu memberikan rangsangan bagi perkembangan
perekonomian daerah. Kedua, sebagai penghasilan Pendapatan Daerah. Ini berarti
perusahaan daerah harus mampu memberikan manfaat ekonomi sehingga terjadi
keuntungan yang dapat disetorkan ke kas daerah. Untuk dapat menyelenggarakan
fungsi yang optimal diperlukan dukungan dana yang cukup besar guna untuk
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang antara lain diperoleh dari
berbagai jenis pajak daerah, retribusi, hasil investasi dan kegiatan bisnis.
Dalam usaha
menopang eksistensi otonomi daerah yang maju sejahtera, mandiri, berkeadilan,
kota Yogyakarta dihadapkan pada suatu tantangan dalam mempersiapkan strategi
dalam perencanaan pembangunan yang akan diambil. Untuk itu diperlukan suatu
perencanaan yang tepat dengan memperhatikan potensi yang dimilikinya terutama
dalam mengidentifikasi keterkaitan antara sektor perdagangan, hotel dan
restoran dengan sektor yang lainnya. Kota Yogyakarta dengan keterbatasan sumber
daya alam yang ada mempunyai sektor-sektor yang berpotensi untuk dikembangkan,
misalnya sektor industri dan penyediaan sektor jasa. Pariwisata yang merupakan
salah satu andalan kota Yogyakarta adalah satu potensi yang memberikan
kontribusi baik langsung maupun tidak langsung terhadap sektor perdagangan,
hotel dan restoran.
maka
Contoh Proposal ini diberi judul “PENGARUH PAJAK PERHOTELAN DAN RESTORAN
TERHADAP PENDAPATAN DAERAH YOGYAKARTA”
2.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas, peneliti dapat merumuskan
permasalahan sebagai berikut
1.
Apakah
pajak perhotelan dan restoran berpengaruh signifikan terhadap pendapatan daerah
kota Yogyakarta ?
2.
Apakah
pertumbuhan Hotel dan Restoran berpengaruh terhadap pendapatan daerah kota
Yogyakarta ?
3.
Batasan Masalah
Agar permasalahan yang
diteliti tidak terlalu luas, maka penelitian ini membatasi masalah hanya pada
1.
Data
yang di teliti yaitu tentang pajak perhotelan dan pajak restoran terhadap
pendapatan asli daerah .
2.
Peneliti
berfokus dengan pendapatan asli daerah yogyakarta.
4.
Tujuan Penelitian
Melihat permasalahan yang di hadapi maka tujuan dalam
penelitian ini adalah untuk memberikan bukti empiris yang dikemukakan sebagai
berikut
1.
Untuk
mengetahui pengaruh pajak perhotelan dan restoran terhadap pendapatan asli
daerah kota Yogyakarta
2.
Untuk
mengetahui pengaruh pertumbuhan hotel dan restoran terhadap pendapatan asli
daereah kota Yogyakarta
5.
Manfaat Penelitian
Dengan tercapainya
tujuan penelitian tersebut, maka diharapkan penelitian ini mempunyai manfaat
sebagai berikut
1.
Bagi
Dinas Pendapatan Daerah, penelitian ini dapat memberikan informasi mengenai
pengaruh Pajak Perhotelan dan Restoran Daerah kota yogyakarta terhadap
Pendapatan Asli Daerah secara empiris.
2.
Bagi
Akademis, penelitian ini dapat menambah literatur bagi mahasiswa/i untuk
penelitian selanjutnya mengenai Pajak Perhotelan dan Restoran
3.
Bagi Masyarakat, penelitian ini diharapkan
dapat menyadarkan kita bahwa Pajak Perhotelan dan Restoran memiliki
kontribusi terhadap PAD yang berdampak pada peningkatan mutu layanan
publik, sehingga kita sebagai wajib pajak memiliki kesadaran yang tinggi untuk
selalu taat membayar pajak.
6.
Landasan Teori
a)
Definisi Pajak
Definisi Pajak atau pengertian pajak menurut
Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH.:
Pajak
adalah iuran rakyat kepada kas negara
berdasarkan
undang-undang(yang
dapat
dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal(kontraprestasi) yang langsung
dapat ditunjukkan
dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.Dari definisi diatas, pajak
memiliki unsur-unsur
penting yaitu
iuran dari rakyat kepada negara, berdasarkan undang-undang, tanpa kontrapretasi secara langsung dari negara dan
digunakan untuk membayar pengeluaran
umum yang
bermanfaat bagi masyarakat luas.
Ditinjau dari segi hukum, pajak
adalah perikatan
yang timbul karena undang-undang yang mewajibkan seseorang
untuk memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang untuk membayar sejumlah uang kepada Negara yang dapat dipaksakan,
tanpa mendapatkan
suatu imbalan yang secara
langsung
dapat ditunjuk, yang digunakan untuk
membiayai pengeluaran-pengeluaran Negara
(pengeluaran
rutin
dan
pengeluaran pembangunan)
dan yang digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan diluar bidang keuangan. Pajak diindonesia secara administrative
dapat dibedakan berdasarkan golongan, sifat, dan lembaga pemungutnya.
b)
Hotel
HOTEL adalah bangunan khusus disediakan
bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan, dan atau
fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya, yang
menyatu dikelola dan dimiliki oleh pihak yang saama, kecuali untuk pertokoan
dan perkantoran
c)
Retoran
RESTORAN /
RUMAH MAKAN adalah tempat menyantap makanan dan atau minuman
yang disediakan dengan dipungut bayaran, tidak termasuk jasa boga atau katering
Sehubungan dengan penggolongan pajak berdasarkan lembaga pemungutnya, dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah,
disebutkan bahwa sumber Pendapatan Asli Daerah terdiri dari:
1. Hasil
Pajak daerah
Pajak daerah adalah iuran wajib yang
dilakukan
oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang
seimbang, yang dapat
dipaksakan
berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, yang digunakan untuk
membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah
dan pembangunan daerah.
2.
Hasil Retribusi Daerah
Retribusi
Daerah adalah
pungutan daerah sebagai pembayaran
atas jasa atau
pemberian ijin
tertentu
yang
khusus disediakan dan/atau diberikan oleh
pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
3.
Hasil
perusahaan milik daerah
dan
hasil
pengelolaan kekayaan milik
daerah lainnya yang dipisahkan, antara lain bagian
laba, dividen, dan penjualan saham milik daerah.
4.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah, antara
lain berupa hasil penjualan aset tetap
daerah dan
jasa giro.
TERMINOLOGI
HOTEL
Sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009 mengenai
Pajak
Daerah
dan Restribusi Daerah, Pajak Hotel
merupakan salah satu jenis
Pajak Kabupaten/Kota
yang diatur dengan Peraturan Daerah. Dalam hal ini penulis mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota
Surabaya Nomor 09 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel.
Sebelum lebih jauh mengupas mengenai pajak atas
jasa perhotelan,
berikut merupakan definisi dari beberapa istilah yang akan berhubungan dengan
pembahasan mengenai
pajak
atas
jasa
perhotelan.
Berkenaan
mengenai pengenaan pajak, pajak mempunyai latar belakang falsafah. Falasafah
pajak ini lebih lanjut lagi berdasarkan falsafah negara yaitu pancasila. Pasal
23 UUD 1945, merupakan dasar hukum pemungutan pajak yang berbunyi “segala pajak
pajak untuk kegunaan kas negara berdasarkan undang-undang” walaupun pasal 23
(2) UUD 1945, merupakan dasar hukum pemungutan pajak, namun pada dasarnya dalam
ketentuan ini tersirat Falsafah Pajak. Pajak harus berdasar undang-undang
karena dapat diibaratkan pajak adalah menyayat daging diri kita sendiri. Pajak
tidak memerikan imbalan yang secara langsung dapat dinikmati, atau dapat
dikatakan pajak tidak memberikan imbalan.
Selain
memiliki dasar falsafah dalam pengenaan pajak terdapat asas-asas menurut
Falsafah Hukum yaitu asas-asas keadilan, untuk memberikan dasar
menyatakan keadilannya, terdapat teori-teori pajak yang dapat diterapkan dalam
pemungutan pajak dalam masyarakat, dan juga terdapat sistem pemungutan
pajak diantaranya adalah:
Teori Pemungutan Pajak
1. Teori asuransi: Pajak dianggap sama
dengan premi yang harus dibayar rakyat karena negara yang mempunyai tugas
menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dan lingkungan di seluruh wilayah
negara.
2. Teori Kepentingan: Teori kepentingan
hanya memperhatikan pembagian beban pajak yang harus dipungut pemerintah kepada
rakyat yang disesuaikan dengan kepentingan masing-masing dalam tugas-tugas
pemerintah yang bermanfaat baginya termasuk perlindungan atas jiwa beserta
harta bendanya.
3. Teori Daya Pikul: Pajak harus dibayar
menurut daya pikul atau kemampuan seseorang.
4. Teori Bakti: teori yang berdasar
atas paham organisasi negara yang mengajarkan bahwa negara negara sebagai
organisasi mempunyai tugas untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Dengan
organisasi dan tindakan negara seperti itu, di satu sisi negara mempunyai hak
untuk memungut pajak.
5. Teori Gaya Beli: penyelenggaraan
kepentingan rakyat dapat dapat dianggap sebagai dasar keadilan pemungutan
pajak, bukan kepentingan individu dan juga bukan
kepentingan negara melainkan kepentingan masyarakat yang meliputi keduanya.
Asas Pemungutan Pajak
1.
Asas
Domisisli: Asas ini didasarkan pada domisili atau tempat tinggal wajib pajak di
suatu negara. Negara tempat tinggal seseorang berhak mengenakan pajak terhadap
seseorang tersebut tanpa melihat darimana sumber penghasilan atau pendapatanya
diperoleh dan tanpa melohat kebangsaan atau kewarga negarann wajib pajak
tersebut.
2.
Asas
Sumber: Dalam asas ini pemungutan didasarkan pada adanya sumber pendapatan alam
suatu negara. Negara menjadi tempat sumber pendapatan tersebut berhak
memungut pajak tanpa memperhatikan domisili dan kewarganegaraan wajib pajak.
3.
Asas
Kebangsaan: Pada asas inivpemungutan pajak didasarkan pada kebangsaan
seseorang. Yang berhak memungut pajak seseorang adalah negara yang menjadi
kebangsaan orang tersebut.
Sistem
Pemungutan Pajak
1.
Official
Assesment System: adalah sistem pemungutan pajak yang menyatakan bahwa jumlah
pajak yang dilunasi atau terhutang oleh wajib pajak dihitung dan
ditetapkan oleh aparat pajak atau fiscus.
2.
Self
Assesment System: adalah sistem pemungutan pajak yang menyatakan bahwa jumlah
pajak yang dilunasi atau terhutang oleh wajib ajak dihitung sendiri oleh wajib
pajak.
Dasar Hukum
a)
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
b)
Undang-undang
No. 10/1994 Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Pasal 4 ayat (2). “ Atas Pengasilan
berupa bungan deposito dan tabungan dan tabungan-tabungan lainya, penghasilan
dari transaksi saham dan sekuritas lainya di bursa efek, penghasilan dari
pengalihan harat berupa tanah dan atau tabungan serta pengasilan
tertentu lainya, pengenaan pajaknya diatur dengan peraturan pemerintah.
c)
Undang-Undang
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan
Hak Atas Tanah dan Bangunan.
d)
Undang-undang
nomor: 7 tahun 1991tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1983
tentang pajak penghasilan
e)
Undang-undang
nomor 46 tahun 1994 tentang pembayaran pajak penghasilan bagi orang pribadi
yang bertolak keluar negri
f)
UUD
1945 pasal23 ayat (2): segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan
undang-undang
g)
UU
No. 6 Tahun 1983 ttg KUP jo. UU No. 9/1994
h)
UU
No. 8 Tahun 1983 ttg PPN jo. UU No. 11/1994
i)
UU
No. 12 Tahun 1985 ttg PBB sbg diubah dengan UU no. 12 Tahun 1994
j)
UU
No. 13 Tahun 1985 ttg Bea Materai
k)
UU
No. 21 Tahun 1997 ttg BPHTP sbg diubah dengan UU No. 20 tahun 2007
7. Kerangka Penelitian
Dalam penelitian ini peneliti
membatasi penelitian tentang pendapatan asli daerah yaitu tentang pendapatan
asli daerah melelui pajak yang dipunggut dari perhotelan dan pajak yang yang
dipunggut dari restoran yang ada di daerah istimewa yogyakarta ,adapun tujuan
peneliti melakukan penilitian ini adalah untuk mengetahui seberapa besar
pengaruh pajak yang dipunggut dari perhotelan dan pajak yang dipunggut oleh
restoran terhadap pendapatan asli daerah.
Pajak perhotelan merupakan salah
satu tolak ukur dalam mencapai pendapatan asli di daerah ,jika dalam daerah
tersebut banyak didirikan hotel kemungkinan pendapatan dalam daerah tersebut
akan mengalami peningkatan seiring dengan perkembangan hotel yang ada . Dalam hal ini pajak hotel dimana dasar
pengenaan pajak
yang dimaksud
adalah pembayaran
atas
pelayanan yang disediakan hotel, jadi pajak
dikenakan atas setiap penggunaan jasa atau fasilitas yang disediakan
hotel tanpa
memperhatikan kondisi
wajib pajak, maka dapat disimpulkan bahwa pajak hotel
merupakan Pajak obyektif.
Penggolongan selanjutnya adalah berdasarkan lembaga
pemungutnya, dimana
pajak digolongkan menjadi Pajak
Pusat dan Pajak Daerah. Pada
hakekatnya tidak ada perbedaan pengertian
yang
pokok antara Pajak
Negara dan Pajak Daerah mengenai prinsip-prinsip umum hukumnya.
Perbedaan yang ada hanya pada aparat pemungut dan
penggunaannya. Melihat nama pajaknya, tentu kita sudah dapat memaknai bahwa pajak pusat adalah
pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk
membiayai rumah
tangga negara.dan
pajak daerah.
Sedangkan Pajak
Daerah merupakan
pajak
yang
dipungut oleh
pemerintah daerah dan untuk membiayai rumah tangga daerah. Sesuai dengan UU no 28 tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, Pajak Daerah dibagi menjadi Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota.
Pajak Restoran merupakan termasuk
kedalam Pajak daerah yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintahan kabupaten
atau kota sehingga pemerintah kabupaten atau kota harus memiliki landasan hukum
untuk memungutnya seperti peraturan daerah.
Pemungutan pajak restoran di
Indonesia saat ini didasarkan pada Undang-Undang nomor 34 Tahun 2000 dan
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001. Semula menurut undang-undang Nomor 18
Tahun 1997 Pajak atas Restoran disatukan dengan hotel dengan nama Pajak Hotel
dan Restoran. Tetapi berdasarkan Undang-Undang No 34 Tahun 2000 jenis
pajak tersebut dipisahkan menjadi dua jenis pajak yang berdiri sendiri, yaitu Pajak
Hotel dan Pajak Restoran.
Seperti di wilayah kota Yogyakarta,
daerah ini menerapkan pajak restoran dengan landasan hukumnya berupa peraturan
walikota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Pajak Restoran.
Realisasi penerimaan pajak kota
Yogyakarta setiap tahunnya semakin membaik bahkan sampai melampaui target hal
ini disebabkan kesadaran masyarakat kota Yogyakarta untuk membayar pajak
semakin tinggi.
Mengacu pada
kerangka pemikiran diatas, maka hipotesis yang diuji dalam penelitian ini
adalah:
Ho1
: pajak perhotelan dan restoran tidak berpengaruh signifikan terhadap
pendapatan asli daerah
Ha2
: terdapat pengaruh signifikan antara pajak perhotelan dan restoran terhadap pendapatan asli daerah
8.
Metode Penelitian
1)
Populasi
Populasi dalam penelitian ini adalah hotel-hotel dan restoran
yang ada didaerah istimewa yogyakarta ,dipilihnya kota yogyakarta dikarenakan
perkembangan dalam bidang pariwisata yang dimana wisatawan akan membutuhkan
tempat tinggal dan makanan .
2)
Sampel
Sampel dalam penelitian
ini adalah hotel dan restoran yang memiliki kriteria sebagai berikut:
a)
Hotel
yang berada di daerah istimewa yogyakarta
b)
Retoran
yang berada di daerah istimewa yogyakarta
3)
Metode Pengumpulan Data
Untuk memperoleh bahan serta
keterangan berupa data dan informasi yang efektif, maka dilakukan melalui
beberapa tahapan, yaitu;
1.
Observasi
Yaitu mengadakan pengamatan langsung terhadap kondisi
sekarang mengenai Pendapatan Asli Daerah Kota yogyakarta khususnya penerimaan
Pajak perhotelan dan pajak restoran .
2.
Dokumentasi
Yaitu penulis mengumpulkan beberapa informasi berupa data
Pendapatan Asli Daerah Kota yogyakarta khususnya penerimaan Pajak perhotelan
dan pajak restoran.
3.
Interview
Yaitu proses memperoleh keterangan/data berupa tanya jawab
langsung dengan karyawan Dipenda Kota yogyakarta.
4)
Operasionalisasi Variabel
Variabel yang akan diteliti perlu dilaksanakan
dalam bentuk rumusan yang lebih operasional sehingga mempunyai ukuran yang
sesuai dan tidak membingungkan. Adapun operasionalisasi variabel dalam
penelitian ini dapat dijelaskan sebagai berikut:
Variabel
|
Konsep
|
Indikator
|
Skala
|
Pajak Daerah
|
Iuran wajib yang dilakukan oleh
orang/badan kepada daerahnya tanpa imbalan yang langsung dapat dirasakan oleh
wajib pajak
|
Tingkat realisasi pajak daerah di
kota yogyakarta
Thn. 2013 – 2014
|
Ratio
|
Retribusi Daerah
|
Pungutan daerah sebagai pembayaran
atas jasa dan penggunaan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah daerah
tersebut untuk kepentingan orang/badan.
|
Tingkat realisasi retribusi daerah
dikota yogyakarta
Thn. 2013 - 2014
|
Ratio
|
PAD
Y
|
Penerimaan daerah yang berasal
dari sumber ekonomi asli daerah setempat.
|
Tingkat realisasi PAD dikota
yogyakarta
Thn. 2013 - 2014
|
Ratio
|
5) Alat
Ukur Variabel Penelitian
Dalam
penelitian ini, pengukuran variabel-variabel yang digunakan dapat dijelaskan
sebagai berikut
Tarif Pajak Hotel dan Restoran
adalah 10% atas Jasa dan service
Formulasi dan Contoh Perhitungan berdasarkan tarif di atas, maka besarnya Pajak Hotel dan Restoran dapat diformulasikan menjadi:
(a). Jika dikenakan service, maka formulanya:
Pajak Hotel dan Restoran = 10% x ( Obyek Pajak + Service)
(b) Jika tidak dikenakan service, maka formulanya:
Pajak Hotel dan Restoran = 10% x Nilai Jasa Diserahkan
Formulasi dan Contoh Perhitungan berdasarkan tarif di atas, maka besarnya Pajak Hotel dan Restoran dapat diformulasikan menjadi:
(a). Jika dikenakan service, maka formulanya:
Pajak Hotel dan Restoran = 10% x ( Obyek Pajak + Service)
(b) Jika tidak dikenakan service, maka formulanya:
Pajak Hotel dan Restoran = 10% x Nilai Jasa Diserahkan
6) Teknik
Analisis Data
1. Analisis Regresi
Pengolahan data akan dikaji
menggunakan alat analisis regresi berganda. Analisis regresi berganda digunakan
untuk menjawab rumusan masalah, dengan menggunakan persamaan sebagai berikut:
Keterangan:
Y
= Pendapatan Asli Daerah
α
= Konstanta
= Koefisien
Regresi Variabel X1, X2
X1 = Pajak
hotel
X2 =
Retribusi restoran
= Error
Untuk memudahkan pengolahan data
pada penelitian ini akan menggunakan SPSS for windows versi 17.
2. Uji Asumsi Klasik
Sebelum dilakukan pengujian
hipotesis, terlebih dahulu data diuji modelnya dengan menggunakan uji asumsi
klasik, adapun model uji asumsi klasik adalah:
a.
Normalitas
Uji normalitas dilakukan untuk mengetahui apakah data yang
digunakan dalam penelitian berdistribusi normal. Dalam penelitian ini,
normalitas diuji dengan menggunakan Kolmogorov-Smirnov (K-S). Dasar pengambilan
keputusannya, jika nilai probabilitas lebih besar dari tingkat kekeliruan 5%
(0,05), maka dapat disimpulkan bahwa nilai residual dari model regresi
berdistribusi normal.
b.
Autokorelasi
Persamaan
regresi yang baik adalah yang tidak memiliki masalah autokorelasi, jika terjadi
autokorelasi maka persamaan tersebut menjadi tidak baik/idak layak dipakai
prediksi. Dalam penelitian ini untuk menguji autokorelasi adalah dengan
menggunakan uji Durbin-Watson, dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
Terjadi autokorelasi positif, jika
nilai DW < -2.
2)
Tidak terjadi autokorelasi, jika nilai
DW berada di antara -2 dan 2 (-2 ≤ DW ≤ 2).
3)
Terjadi autokorelasi negatif, jika
nilai DW > 2.
c.
Multikolinieritas
Penelitian ini menguji multikolinieritas karena terdiri atas
dua variabel independent, dimana akan diukur tingkat asosiasi (keeratan)
hubungan/pengaruh antar variabel independent tersebut melalui besaran koefisien
korelasi. Dalam menentukan ada tidaknya multikolinieritas dapat digunakan cara
yaitu:
1)
Nilai
tolerance adalah besarnya tingkat kesalahan yang dibenarkan secara statistic.
2)
Nilai
VIF adalah faktor inflasi penyimpangan baku kuadrat.
3)
Dasar
pengambilan keputusan, jika nilai tolerance < 0,10 dan nilai VIF > 10,
maka terjadi multikolinieritas.
7) Cara
Interpretasi Hasil
a. Menyusun
hipotesis
Ho1 :
pajak perhotelan dan restoran tidak berpengaruh signifikan terhadap pendapatan
asli daerah
Ha2 :
terdapat pengeruh secara signifikan pajak perhotelan dan restoran terhadap
pendapatan asli daerah
b.
Merumuskan pengambilan keputusan
Ho : b2 = 0
(tidak terdapat pengaruh yang signifikan retribusi daerah terhadap pendapatan
asli daerah).
Ha : b2 ≠ 0
(terdapat pengaruh yang signifikan retribusi daerah terhadap pendapatan asli
daerah).
Dasar pengambilan keputusan dengan
taraf signifikan (α) = 5%, adalah:
Jika : t hitung ≤ t tabel, maka Ho
diterima
Jika : t hitung > t tabel, maka Ho ditolak
c.
Mengambil kesimpulan
Kesimpulan
merupakan bagian penutup yang singkat dan mencakup data yang telah di analisis
dalam penelitian
Daftar pustaka
Mardiasmo, 2009. Perpajakan, edisi revisi
2009.Yogyakarta: Penerbit Andi.
UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah.
UU No 34 Tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Siahaan, Marihot P. 2010. Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah. Rajawali. Jakarta.
UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah.
Siregar, Syofian. 2010. Statistika Deskriptif untuk
Penelitian: Dilengkapi Perhitungan Manual dan Aplikasi SPSS versi 17.
Rajawali Pers. Jakarta.
Soemitro Rochmat
,ARTIKEl tengang definisi pajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar